Pasar persaingan sempurna
(perfect competition) adalah sebuah jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual
bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi
antara penawaran
dan permintaan
sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan
hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa
yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua
produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang
berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi
dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Pasar monopoli (dari bahasa
Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi—
mencarinya di pasar gelap (black market).
Pasar Persaingan
Monopolistis
Pasar persaingan monopolistis
adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak.
Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya
jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan
monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Terdiri atas banyak penjual
dan banyak pembeli.
b) Barang yang dihasilkan
sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c) Terdapat banyak penjual yang
besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d) Penjual mudah menawarkan
barangnya di pasar.
e) Penjual mempunyai sedikit
kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f) Adanya peluang untuk bersaing
dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.
Pasar oligopoli adalah
pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel
http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
http://jausaja.wordpress.com/2011/04/08/pasar-monopolistis/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
0 comments:
Post a Comment